Global Variables

Kamis, 26 April 2012

PROSES PERHITUNGAN ARAH KIBLAT DENGAN METODE RASHDU AL-QIBLAT

PROSES PERHITUNGAN ARAH KIBLAT DENGAN METODE
RASHDU AL-QIBLAT
A.    Pendahuuan
Umat islam telah bersepakat bahwa menghadap kiblat dalam shalat merupakan syarat sahnya shalat, sebagaimana dalil-dalil syar’I yang ada. Bagi orang-orang di kota Makkah dan sekitarnya suruhan yang demikian tidaklah menjadi persoalan, karena dengan mudah mereka dapat melaksanakan suruhan itu. Namun bagi orang-oarang yang jauh dari Makkah tentunya timbul permasalahan tersendiri, terlepas dari perbedaan pendapat para ulama tentang cukup menghadap arahnya saja sekalipun kenyataannya salah, ataukah harus mengahadap ke arah yang sedekat mungkin  dengan posisi ka’bah yang sebenarnya.[1]
Seperti yang telah kita ketahui bahwa Mengetahui arah kiblat merupakan salah satu syarat untuk menjalankan shalat secara sah dan benar. Untuk itu mengetahui secara pasti tentang hukum menghadap kiblat dan cara menetukan arah tersebut adalah sangat perlu agar ibadah yang dilakukan dapat secara yakin seyakin-yakinnya telah menghadap kiblat.
Untuk itu sangatlah penting di kalangan para umat islam untuk mengkaji dan mempelajari ilmu yang berkaitan dengan sistem penentuan arah kiblat.  Ilmu yang secara spesifik yang mempelajari system penentuan arah kiblat adalah ilmu falak[2]. Dengan ilmu falak ini setiap muslim dapat memastikan kemana arah kiblat bagi suatu tempat di permukaan bumi yang jauh dari Makkah.
Dalam makalah ini akan menguraikan secara singkat tentang system atau cara untuk menetukan arah kiblat yang praktis dengan cara hisab yang praktis pula.



B.     Pembahasan
Secara historis cara penentuan arah kiblat mengalami perkembangan sesuai dengan kualitas dan kapasitas intelaktual di kalangan kaum muslimin.
Pertama kali mereka menetukan arah kiblatnya ke barat dengan alasan Saudi Arabia tempat dimana Ka’bah berada terletak di sebelah barat Indonesia. Hal ini dilakukan dengan kira-kira saja tanpa perhitungan dan pengukuran terlebih dahulu. Oleh karena itu, arah kiblat sama persis dengan tempat matahari terbenam. Dengan demikian arah kiblat itu identik dengan arah barat.[3]
Setelah berkenalan dengan ilmu Falak, mereka menentukan arah kiblatnya berdasarkan bayang-bayang sebuah tongkat atau tiang. Alat yang dipergunakan antara lain yaitu bencet atau miqyas atau tongkat istiwa’ dan rubu’ mujayyab atau busur derajat.
Pada saat ini, banyak metode yang sering digunakan dalam pengukuran arah kiblat salah satunya yakni dengan memanfaatkan bayang-bayang matahari. Metode ini dalam bahasa arab sering disebut dengan Rashdul Qiblat (Bayang-bayang kiblat) yakni ketentuan waktu dimana bayangan benda yang terkena matahari menunjuk arah kiblat.
Bayangan kiblat akan terjadi pada saat posisi matahari di atas ka’bah dan pada saat posisi matahari berada di jalur ka’bah. Dalam hal ini, yang tejadi persoalan adalah jam berapa matahari berposisi di atas ka’bah dan jam berapa pula matahari berposisi di jalur ka’bah.[4]
1.      Posisi Matahari di atas ka’bah
Posisi matahari di atas ka’bah terjadi pada deklinasi matahari sebesar lintang tempat Ka’bah (21o25’25”LU) serta ketika matahari berada pada titik kulminasi atas dilihat dari Ka’bah (39o49’39”BT). Hal demikian ini terjadi dua kali dalam setahun yakni setiap tanggal 28 Mei (untuk tahun Basithah) atau tanggal 27 Mei untuk tahun Kabisat) pada pukul 16.17.58,16 WIB, dan juga pada tanggal 15 Juli (untuk tahun Basithah) dan 16 Juli (untuk tahun Kabisat) pada pukul 16.26.12,11 WIB.[5]
Perlu diketahui bahwa jam Rashdul Qiblat tiap hari mengalami perubahan karena terpengaruh oleh deklinasi matahari.
2.      Posisi Matahari di Jalur Ka’bah
Ketika matahari berada di jalur Ka’bah bayangan matahari berimpit dengan arah yang menuju Ka’bah untuk suatu lokasi atau tempat, sehingga pada waktu itu setiap benda yang berdiri tegak di lokasi yang bersangkutan akan langsung menunjukkan arah Kiblat. Posisi matahari seperti itu dapat di perhitungkan kapan akan terjadi.
Untuk perhitungan ini data-data yang diperlukan adalah :
o   Lintang Tempat (ϕ) dan Bujur Tempat (λ) untuk lokasi ybs.
o   Arah KIblat untuk lokasiybs disertai arahnya.
o   Deklinasi matahari (δo) pada tanggal ybs.
o   Equation of Time (e) pada tanggal ybs
Langkah-langkah yang harus ditempuh untuk menentukan jam Rashdul Qiblat:
·         Menentukan Bujur matahari/Thulus Syamsi, yakni jarak yang dihitung dari 0buruj 0osampai dengan matahari melalui lingkaran ekliptika menurut arah berlawanan dengan putaran jarum jam.
Dengan alternatif rumus :
Rumus : I. Menentukan buruj
      Untuk bulan 4 s.d. bulan 12 denan rumus (min)-4buruj
      Untuk bulan 1 s.d. bulan 3 dengan rumus (plus)+8buruj
               II. Menentukan derajat
                  Untuk bulan 2 s.d. bulan 7 dengan rumus plus 9o.
                  Untuk bulan 8 s.d. bulan 1 dengan rumus plus 8o.


Contoh perhitungan :
Menentukan BM pada tanggal 18 Desember 12buruj  18o
                                                                         -4        +8o
                                                                       __________ +
                                                                         8buruj     26o
Jadi BM untuk tanggal 18 Desember adalah  8buruj     26o
·         Menentukan Selisih Bujur Matahari(SBM) yakni jarak yang dihitung dari matahari sampai dengan buruj katulistiwa (buruj 0 atau buruj 6 dengan pertimbangn yang terdekat)
Catatan :
Dengan rumus :
-          Jika BM <90o maka rumusnya SBM=BM yang diderajatkan
-          Jika BM antara 90o s.d. 180o maka rumusnya 180-BM
-          Jika BM antara 180o s.d. 270o maka rumusnya BM-180
-          Jika BM antara 270o s.d. 360o maka rumusnya 360-BM
Contoh perhitungan :
Menentukan SBM pada tanggal 18 desember  8buruj     26o
                                                                             8x30+26 = 266o
Masuk pada rumus III, maka SBM = 266o-180o=86o
·         Menentukan deklinasi matahari (Mail awwal li al-Syamsi), yakni jarak posisi matahari dengan ekuator/katulistiwa langit diukur sepanjang lingakaran waktu. Deklinasi sebelah utara ekuator diberi tanda positif (+) dan sebelah selatan  ekuator diberi tanda negatif (-).
Ketika matahari melintasi Khatulistiwa deklinasinya adalah 0o, hal ini terjadi sekitar tanggal 21 Maret dan 23 September. Setelah melintasi Khatulistiwa pada tanggal 21 Maret matahari bergeser ke utara hingga mencapai garis balik utara (deklinasi + 23o27’) sekitar tanggal 21 juni kemudian kembali bergeser kea rah selatan sampai pada Khatulistiwa lagi sekitar pada tanggal 23 September, setelah itu bergeser terus kea rah selatan hingga mencapain titik balik selatan(deklinasi -23o27’) sekitar tanggal 22 desember, kemudian kembali bergeser ke arah utara hingga mencapai Khatulistiwa lagi sekitar tanggal 21 Maret. Demikian seterusnya.

Dengan rumus deklinasi
Sin Deklinasi = sin SBM x sin Deklinasi terjauh (23o27’)

Keterangan:
SBM : Selisih Bujur Matahari
Dengan ketentuan deklinasi positif (+) jika deklinasi sebelah utara ekuator, yakni BM pada 0buruj sampai 5buruj dan deklinasi negative (-) jika deklinasi sebelah selatan akuator, yakni BM pada 6buruj sampai n11buruj.
Contoh perhitungan untuk tanggal 18 Desember
Sin 86oxSin 23o 27’
Shift Sin (Sin 86oxSin 23o 27’)=Shifto =23o 23’22.1”

Menentukan Rashdul kibl x at dengan rumus
Rumus I : Cotg A = Sin LT x Cotg AQ
Rumus II: Cos B = Tan Dekl x Cotg LT x Cos A = +A
Keterangan :
LT : Lintang Tempat
AQ : Azimut Qiblat
Contoh:
Kota Semarang :
LT :-7O00’ LS
BT : 110O 24’BT
AQ : 24O 30’36,82”
Rumus I
Shift Tan (Sin (-)7O00’ x (Tan 24o 30’36,82”)x-1)x-1= shifto= -75o 2’6,61”
Rumus II
Shift Cos (Tan(-)23o 23’22,1” x (Tan (-)7o00’) x-1 x Cos (-)75o2’6,61”=+(-) 75o2’6,61”= -50,48894416= + 12= Shifto=8. 38. 2.65 WH
Jadi pada jam 8. 38. 2.65 WH bayang-bayang benda dari sinar matahari adalah Arah Qiblat.
Menjadikan Waktu Daerah : Indonesia sekarang terbagi dalam tiga waktu daerah yakni Waktu Indonesia Barat (WIB) dengan Bujur Daerah = 105o, Waktu Indonesia Tengah (WITA) dengan bujur daerah = 120o dan Waktu Indonesia Timur (WIT) dengan bujur daerah = 135o.
Rumus :
 Waktu Daerah = WH – PW + (BD-BT)
Pukul 8. 38. 2.65 – PW + (BD-BT)
= pkl. 8. 38. 2.65 – (+0j3m) + (105o-110o24’) : 15
= pkl. 8. 38. 2.65 – 0j3m + (105o-110o24’) : 15
= pkl. 8. 38. 2.65 – 0j3m + (-5o24’) : 15
= pkl. 8. 38. 2.65 - 0j3m -0j 21m 36d
= pkl. 8. 38. 2.65 – 0j24m36d
=8. 13. 26,65 WIB
Kemudian langkah berikutnya yang harus di tempuh dalam rangka penerapan waktu Rashdul Qiblat  adalah:
a)      Tongkat atau benda apa saja yang bayang-bayangnya dijadikan pedoman hendaknya betul-betul berdiri tegak lurus pada pelataran.
b)      Semakin tinggi atau panjang tongkat tersebut, hasil yang dicapai semakin teliti.
c)      Pelataran harus betul-betul datar. Ukurlah pakai timbangan air (waterpass)
d)     Pelataran hendaknya putih bersih agar bayang-bayang tongkat terlihat jelas.


C.    Penutup
Demikianlah makalah penjelasan tentang Proses Perhitungan Arah Qiblat dengan Metode Rashdu al-Qiblat, Tentunya banyak kesalahan dan kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Oleh karena itu, kritik serta saran yang konstruktif dari  pembaca sangat kami harapkan, terutama dosen pengampu mata kuliah ini,  untuk membenahi kesalahan yang kami lakukan sebagai kaca perbandingan agar kedepannya menjadi lebih baik. “manusia merupakan tempat salah dan lupa, karena semua kebaikan datangnya dari Allah, maka kami meminta maaf khususnya kepada dosen pengampu, dan umumnya kepada para pembaca. Akhirnya, kami berharap makalah ini bermanfaat bagi kita semua dimasa mendatang.





















[1] Muhyiddin Khazin, Ilmu Falak Dalam Teori dan Praktik, Yogyakarta : Buana Pustaka, 2004, hal 47-48
[2] Ilmu Falak adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari lintasan banda-benda langit, lihat dalam Ichtiyanto Almanak Hisab Ru’yat, Jakarta : Badan Hisab Rukyat Depag RI 1981, hal 245 
[3] Maskufa, Ilmu Falaq, Jakarta : GP. Press, 2009, hal 132 
[4] Muhyiddin Khazin, Op. cit. hal 72 
[5] Muhammad Murtadho, Ilmu Falak Praktis, Yogyakarta : SUKSES offset, hal165

1 komentar: