BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Sebagai mahluk sosial manusia selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Interaksi yang terjalin dalam komunikasi tersebut tidak hanya berdimensi kemanusiaan dan sosial budaya, namun juga menyangkut aspek hukum, termasuk perdata. Naluri untuk mempertahankan diri, keluarga dan kepentingannya membuat manusia berfikir untuk mengatur hubungan usaha bisnis mereka ke dalam sebuah perjanjian[1].
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, perjanjian, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
- Rumusan Masalah
Dari Uraian diatas
dapat diambil beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Hubungan antara
perikatan dan perjanjian
2.
Macam-macam
perikatan
3.
Sistem Terbuka
dan Asas Konsensualitas dalam Hukum Perjanjian
4.
Syarat-syarat
sah nya Perjanjian
5.
Batalnya Suatu
Perjanjian.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hubungan
antara Perikatan dan Perjanjian
Perikatan adalah suatu
Hubungan Hukum, antara dua orang atau dua pihak atau lebih, berdasarkan mana
pihak yang satu berhak menunutut sesuatu hal dari pihak yang lain dan pihak
yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Perjanjian adalah suatu
peristiwa dimana seorang berjanji pada seorang lain atau dimana dua orang itu
saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Peristiwa perjanjian tersebut
timbul dari suatu hubungan yang dinamakan perikatan.[2]
Dalam Pasal 1313
KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih
mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Pengertian ini mengundang
kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian
tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat
interaksi aktif yang bersifat timbal balik di kedua belah pihak untuk
melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana
perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak
sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.
Atau lebih singkatnya, menurut pasal 1313 KUHPer perjanjian
adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih lainnya. Sedangkan
sumber dari perikatan adalah perjanjian.Sumber-sumber perikatan berdasarkan
pasal 1233 KUHPerdata adalah :
1.
Perjanjian
(pasal 1314 KUHPerdata)
2.
Undang-Undang
Perbedaan antara
perikatan dan perjanjian adalah bahwa perikatan adalah suatu pengertian yang
abstrak sedangkan perjanjian adlah suatu yang kongkrit dan merupakan suatu
peristiwa. Perikatan yang lahir dari perjanjian memang dikehendaki oleh 2 (dua)
pihak yang membuat suatu perjanjian, sedangkan perikatan yang lahir dari
undang-undang diadakan oleh undang-undang diluar kemauan para pihak yang bersangkutan.
B.
Macam-macam
Perikatan[3]
a.
Perikatan
Bersyarat
Perikatan bersyarat
adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari,
yang masih belum tentu akan akan atau tidak terjadi. Dari pengertian ini dapat
diambil dua kemungkinan :
Pertama,
mungkin untuk memperjanjikan, bahwa perikatan itu barulah akan lahir, apabila
kejadian yang belum tentu timbul.
Kedua,
mungkin untuk memperjanjikan, bahwa suatu perikatan yang sudah akan berlaku,
akan dibatalkan apabila kejadian yang belum tentu itu timbul[4].
b.
Perikatan yang
digantungkan pada suatu ketetapan waktu
Bedanya dengan
perikatan dengan suatu syarat adalah yang pertama berupa suatu kejadian atau
peristiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana, sedangkan yang kedua adalah suatu hal yang pasti akan
datang, meskipun mungkin belum dapat ditentukan kapan datangnya.[5]
Seperti perjanjian perburuhan, suatu hutang wesel yang dapat ditagih suatu
waktu setelahnya dipertunjukkan dan lain sebagainya.
c.
Perikatan Yang
membolehkan Memilih (alternatif)
Perikatan alternative
adalah suatu perikatan dimana debitur berkewajiban melaksanakan satu dari dua
atau lebih prestasi yang dipilih baik menurut pilihan debitur, kreditur atau
pihak ketiga, dengan pengertian bahwa pelaksanaan daripada salah satu prestasi
mengakhiri perikatan[6]
d.
Perikatan
Tanggung Menanggung (hoofdelijk atau solidair)
Ini adalah suatu
perikatan dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang
berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan, atau sebaliknya. Beberapa
orang sama-sama berhak menagih suatu piutang dari satu orang. Tetapi perikatan
semacam yang belakangan ini, sedikit sekali terdapat dalam praktek.[7]
Suatu perikatan adalah
solider atau tanggung renteng jika berdasrkan kehendak para pihak atau
ketentuan UU :
-
setiap debitur
dari dua atau lebih kreditur-kreditur dapat menuntut keseluruhan prestasi dari
debitur dengan pengertian pemenuhan terhadap seorang kreditur membebaskan
debitur dari kreditur-kreditur lainnya (tanggung renteng aktif)[8].
-
Setiap debitur
dari dua atau lebih debitur-debitur berkewajiban terhadap kreditur ats
keseluruhan prestasi. Dengan dipenuhinya prestasi oleh salah seorang debitur,
membebaskan debitur-debitur lainnya(tanggung renteng pasif)[9]
e.
Perikatan yang
dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi (Pasal 1296-1303
KUHPerdata)
KUHPerdata)
Apakah suatu perikatan
dapat dibagi atau tidak, tergantung pada kemungkinan tidaknya membagi prestasi.
Pada hakekatnya tergantung pula dari kehendak atau maksud dari kedua belah
pihak
f.
Perikata dengan
penetapan hukuman (strafbeding)
Diatur dalam pasal 1304[10]
C.
Sistem
Terbuka dan Asas Konsensualitas dalam Hukum Perjanjian
Sistem terbuka dan asas konsensualitas
merupakan salah satu asas dalam perjanjian yang sifatnya sangat penting sebagai
pegangan dalam tata pelaksanaan perikatan. sistem
terbuka (open system), setiap orang boleh mengadakan
perjanjian apa saja, walaupun belum atau tidak diatur dalam undang-undang. Atau
sering disebut asas kebebasan bertindak. Asas ini dapat disimpulkan dari
Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan bahwa segala perjanjian yang dibuat
secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Sebenarnya yang dimaksudkan oleh pasal
tersebut tidak lain dari pernyataan bahwa setiap perjanjian mengikat kedua
belah pihak. Dan dari pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa oarng
leluasa membuat perjanjian apa saja asal tidak melanggar ketertiban umum atau
kesusilaan[11].
Bersifat konsensual, artinya perjanjian itu terjadi sejak adanya kata sepakat
antara pihak-pihak.
Lebih
singkatnya, Sistem terbuka adalah bahwa “ Dalam membuat perjanjian para pihak
diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjian sebagai Undang-Undang bagi
mereka sendiri. sedangkan Asas
Konsensualitas adalah bahwa perjanjian tersebut lahir pada saat tercapainya
kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan
sesuatu formalitas[12]. Asas
Konsensualisme dapat disimpulkan dalam pasal 1320 BW[13]. “
Asas
konsensualitas, Maksud dari asas ini ialah bahwa suatu perjanjian
cukup ada suatu kata sepakat dari mereka yang membuat perjanjian tanpa diikuti
oleh perbuatan hukum lain, kecuali perjanjian yang bersifat formil. Ini jelas
sekali terlihat pada syarat-syarat sahnya suatu perjanjian dimana harus ada
kata sepakat dari mereka yang membuat perjanjian (Pasal 1320 KUH Perdata).
Perjanjian
itu sudah ada dalam arti telah mempunyai akibat hukum atau sudah mengikat sejak
tercapainya kata sepakat. Sedangkan dalam pasal 1329 KUH Perdata tidak
disebutkan suatu formalitas tertentu di samping kata sepakat yang telah tercapai
itu, maka disimpulkan bahwa setiap perjanjian itu adalah sah. Artinya mengikat
apabila sudah tercapai kata sepakat mengenai hal-hal pokok dari apa yang
diperjanjikan.
Terhadap
asas konsensualitas ini terdapat pengecualian yaitu apabila ditentukan suatu
formalitas tertentu untuk beberapa macam perjanjian dengan ancaman batal
apabila tidak dipenuhi formalitas tersebut, misalnya perjanjian penghibahan,
perjanjian mengenai benda tidak bergerak[14].
D.
Syarat-syarat
sah nya Perjanjian
Perjanjian yang sah artinya perjanjian
yang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh undang- undang, sehingga ia
diakui oleh hukum (legally concluded contract). Berdasarkan pasal 1320 Kitap
Undang-Undang Hukum Perdata, terdapat 4 syarat suatu perjanjian dinyatakan sah
secara hukum[15],
yaitu:
1. Adanya
kesepakatan untuk mengikatkan diri
Bahwa
semua pihak menyetujui materi yang diperjanjikan, tidak ada paksaan atau
dibawah tekanan.
2. Para pihak mampu
membuat suatu perjanjian
Kata
mampu dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dewasa, tidak dibawah
pengawasan karena prerilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam
undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.
3.Ada hal yang
diperjanjikan
Perjanjian yang dilakukan menyangkut
obyek/hal yang jelas.
4. Dilakukan atas sebab
yang halal
Adalah bahwa perjanjian
dilakukan dengan itikad baik bukan ditujukan untuk suatu kejahatan. Suatu sebab dikatakan
halal apabila sesuai dengan ketentuan pasal 1337[16]
KUHPer, yaitu:
F Tidak
bertentangan dengan ketertiban umum.
F Tidak
bertentangan dengan kesusilaan
F Tidak
bertentangan dengan undang-undang
Dua
syarat pertama disebut syarat subyektif, karena mengenai orang-orangnya atau
subyek yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan
syarat obyektif karena mengenai perjanjiannya sendiri atau obyek dari perbuatan
hukum yang dilakukan itu. Konsekuensi apabila tidak terpenuhinya syarat
subyektif maka perjanjian tersebut dapat dimintakan akan pembatalan oleh salah
satu pihak dalam perjanjian. Sedangkan apabila tidak terpenuhi syarat obyektif
maka perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum secara serta merta.[17]
E.
Batalnya
Suatu Perjanjian
Syarat
sah perjanjian adalah adanya kesepakatan untuk mengikatkan diri, para pihak
mampu membuat perjanjian, ada hal yang diperjanjikan, dilakukan atas sebab yang
halal. Dua hal yang pertama disebut sebagai syarat subyektif dan dua hal yang
terakhir disebut syarat obyektif. Suatu perjanjian yang mengandung cacat pada
syarat subyektif akan memiliki konsekwensi untuk dapat dibatalkan
(vernietigbaar). Dengan demikian selama perjanjian yang mengandung cacat
subyektif ini belum dibatalkan, maka ia tetap mengikat para pihak layaknya
perjanjian yang sah. Maksudnya, perjanjian yang dibuat oleh orang-orang yang
menurut undang-undang tidak cakap untuk bertindak sendiri, atau karena paksaan,
kekhilafan, penipuan ataupun mempunyai sebab yang bertentangan dengan
undang-undang, atau ketertiban umum , maka perjanjian itu dapat dibatalkan.
Sedangkan
perjanjian yang memiliki cacat pada syarat obyektif (hal tertentu dan causa
yang halal), maka maka
perjanjian batal demi hukum yang artinya perjanjian tersebut dianggap tidak
pernah ada (null and void) secara tegas dinyatakan sebagai
batal demi hukum. (J.Satrio, 1992)
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas
maka dapat diambil beberapa kesimpulan , yaitu
1.
Perikatan adalah
suatu Hubungan Hukum, antara dua orang atau dua pihak atau lebih, berdasarkan
mana pihak yang satu berhak menunutut sesuatu hal dari pihak yang lain dan
pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.
2.
Perjanjian
adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji pada seorang lain atau dimana
dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Peristiwa
perjanjian tersebut timbul dari suatu hubungan yang dinamakan perikatan.
3.
Macam-macam
perikatan antara lain: perikatan bersyarat, Perikatan yang digantungkan pada
suatu ketetapan waktu, Perikatan Yang membolehkan Memilih (alternatif),
Perikatan Tanggung Menanggung (hoofdelijk atau solidair), Perikatan yang dapat
dibagi dan yang tidak dapat dibagi, dan Perikatan dengan penetapan hukuman
(strafbeding)
4.
Sistem terbuka
atau open system adalah setiap orang boleh mengadakan perjanjian apa saja,
walaupun belum atau tidak diatur dalam undang-undang, asal
tidak melanggar ketertiban umum atau kesusilaan.
5.
Asas konsensualitas,
ialah bahwa suatu perjanjian cukup ada suatu kata sepakat dari mereka yang
membuat perjanjian tanpa diikuti oleh perbuatan hukum lain, kecuali perjanjian
yang bersifat formil.
6.
Syarat-syarat
sah perjanjian antara lain:
ü Adanya
kesepakatan untuk mengikatkan diri
ü Para
pihak mampu membuat suatu perjanjian
ü Ada
hal yang diperjanjikan
ü Dilakukan
atas sebab yang halal
7.
Suatu perjanjian
bisa batal jika tidak memenuhi syarat subjektif maupun syarat objektif.
B.
Saran
Demikian
makalah kami dapat kami
selesaikan. Kami berharap agar makalah yang kami susun ini menjadi bermanfaat
bagi penulis maupun pembaca dan menambah wawasan mengenai hukum perdata, khususnya permasalahan hukum perjanjian dan
hukum perikatan ini.
Namun, dalam penyusunan ini, kami sadar terdapat banyak kekurangan, Karena kami pun
masih dalam tahap belajar, dan menyusun. Maka dari itu kami membutuhkan kritik
dan saran yang konstruktif dari para pembaca dan pembimbing
DAFTRAR
PUSTAKA
Mashudi, 1995, Bab-bab Hukum Perikatan,
Bandung: Mandar Maju
Subekti, 2003, Pokok-pokok hukum Perdata, Jakarta : PT Intermasa
______,1963, Hukum Perjanjian, Jakarrta: PT
Pembimbing Masa
______,1995, Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: PT Pradnya Paramita
http.StudiHukum.htm
[8]
Perikatan tanggung
menanggung aktif diatur dalam pasal 1278 dan perikatan tanggung menanggung
pasif diatur dalam pasalm 1280 KUHPer
[10] Ancaman hukuman adalah
suatu ketentuan sedemikian rupa dengan mana seorang untuk jaminan pelaksanaan
suatu perikatan diwajibkan melakukan sesuatu, manakala perikatan itu tidak terpenuhi.
[13] Untuk
sahnya suatu perjanjian diperlukan emapt syarat : 1. Sepakat mereka yang
mengikatkan dirinya 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. 3. Suatu hal
tertentu. 4. Suatu sebab yang halal.
[16]
Suatu sebab adalah
terlarang apabila dilarang oleh undang-undang , atau apabila berlawanan dengan
kesusilaan baik atau ketertiban umum
terimakasi lady..
BalasHapusHalo Bossku ^^
BalasHapusSegera Daftarkan ID di ibu21,com
Menyediakan 8 Permainan Hanya Dengan 1 ID
Serta Tersedia Promo Menarik
Bonus Turn Over Terbesar
Bonus Refferal Seumur Hidup
Minimal Deposit Hanya 25Rb
BBM : csibuqq
WA : +855 88 780 6060
Di Tunggu Kehadirannya Bossku ^^
INGIN CEPAT JADI JUTAWAN YUK MARI GABUNG SEKARANG JUGA
BalasHapusKharismaPokerMenjadiSitusBandarQOnlineTerprcayaIndonesia
Promo yang diberikan :
Minimal DP dan WD Rp. 20.000.
Support bank lokal : BCA, BNI, BRI, MANDIRI, dan DANAMON.
Bisa dimainkan di iPhone, Android, PC / Laptop.
Online 24 jam setiap hari meskipun hari libur nasional.
Memiliki link alternatif : KharismaPoker.net.
CS nya banyak , jadi pelayanannya cepat.
Bonus REFERRAL 20% setiap minggunya.
Bonus CASHBACK 0,5% setiap minggunya.
Contact resmi kharismaPoker :
Telp :+85588278896
BBM;dc7cdd80