Global Variables

Kamis, 26 April 2012

SISTEM PENANGGALAN KAMARIAH

SISTEM PENANGGALAN KAMARIAH 
  1. Pendahuluan

Potret pemikiran dalam hal penentuan awal bulan Qamariyah menuai sejarah tersendiri dalam perjalanan keilmuan umat Muhammad SAW. Perhitungan hisab yang sesungguhnya sudah lama ada dalam peradaban Islam, memberikan catatan bahwa “Suatu pemikiran yang baru pasti terdapat kontradiksi, yang pada akhirnya ia adalah khazanah yang tak mungkin untuk dihilangkan”.
Umar bin Khattab orang pertama yang menjadi penggalang dalam sistem penanggalan Hijriyah. Hisab, pada masa-masa awal Islam memang merupakan sesuatu yang tidak mudah dan belum akurat. Formula yang disepakati sahabat Umar beserta para pembesar Arab pada masa itu merupakan gerbang kemajuan hisab didalam Ilmu Falak.
Seiring berjalannya waktu, sistem hisab dalam penentuan penanggalan Hijriyah di Indonesia mengalami perkembangan. Apabila dilihat dari dasar pijakannya, dapat diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu hisab urfi dan hisab hakiki. Hisab hakiki dapat dipilah pada pendirian yang mendasarkan pada ijtima’ yakni sistem yang berpendapat bahwa bulan Hijriyah itu dimulai sejak terjadinya ijtima’. Sedangkan penjelasan tentang hisab urfi akan kami bahas pada bab selanjutnya.

  1. Pembahasan
A.     Historis
Sebelum Islam, bangsa arab telah mempergunakan penanggalan dengan menamakan tahun-tahun itu menurut peristiwa-peristiwa yang paling penting dan menonjol yang terjadi di zaman itu. Antara lain misalnya memberi nama penanggalan dengan tahun “Gajah”, karena pada akhir abad ke-lima Masehi, Wakil Negus dari Ethiopia yang ada di Yaman bernama Abrahah dengan mengendarai seekor gajah yang besar diiringi oleh suatu angkatan perang yang amat besar, yang lebih besar jumlahnya dari pada jumlah penduduk kota Mekkah dan sekitarnya, datang ke Mekkah untuk menghancurkan Ka’bah. Oleh  karena kejadian ini dianggap sangat penting dalam tahun itu, maka bangsa Arab menamakanlah tahun itu dengan tahun “Gajah”. Kebetulan tahun itu oleh para ahli sejarah Islam memberikan nama kepada tahun lahirnya Nabi Muhammad SAW.
Walaupun nama tahunnya belum mereka tetapkan, tetapi nama-nama bulannya telah mereka berikan sesuai dengan keadaan-keadaan yang terjadi di sekitar mereka. Mereka telah menetapkan bulan pertama awal tahun dengan Muharram, karena pada bulan tersebut dilarang serbu-menyerbu, serang-menyerang dan perkelahian. Kemudian mereka memberikan nama dengan bulan Shafar, karena mengikuti nama-nama pasar-pasar perdagangan yang disebut dengan Shafariyah di Yaman, yang selalu mereka kunjungi selama bulan terrsebut. Bulan berikutnya mereka berikan nama dengan Rabi’ul Awal dan Rabi’ul Akhir, yang artinya selesai dengan nama musim rontok atau gugur, yang oleh orang Arab menamakannya dengan Rabi’. Kemudian Jumadil Awal dan Jumadil Akhir, yang artinya sesuai dengan nama musim dingin, sesuai pula dengan bahasa arabnya yang berarti es atau salju. Bulan Rajab sesuai dengan perilaku mereka menahan diri dan melakukan permusuhan dan bertempur. Bulan Sya’ban sesuai dengan maknanya yang berarti bertebaran dan berkeliaran untuk mencari makanan atau nafkah. Seterusnya bulan Ramadhan, karena sesuai pada waktu itu berada dalam keadaan musim panas tarik bumi menjadi sangat kering dan rumput-rumput menjadi hangus. Bulan Syawal dinamakan demikian karena waktu itulah masanya unta-unta mengangkat-angkat ekornya. Entah apa sebabnya, sehingga bangsa Arab menganggap bulan ini adalah bulan yang penuh dengan kesialan, sehingga mereka tidak sekali-kali melakukan perkawinan dalam bulan ini. Tahayul ini berlangsung sampai datangnya Islam, kemudian Islam mengikisnya dengan habis. Bulan Zulqa’dah, telah dinamakan demikian karena mereka bangsa Arab terbiasa menjauhkan diri dari berperang. Akhirnya bulan Zulhijjah, karena dalam bulan inilah mereka melakukan ibadah haji.
Sesuai dengan nama-nama dan jumlahnya bulan-bulan yang ditetapkan untuk perhitungan tahun itu sebanyak 12 bulan, besar kemungkinan bahwa bangsa Arab itu telah memperhitungkan bulan dari tahun itu berdasarkan peredaran bulan mengelilingi bumi, dan telah memberikan nama bulan-bulan itu sesuai dengan keadaan alamiyah dan peristiwa-peristiwa yang terjadi di sekitar mereka disamping untuk menentukan bulan baru dengan melihat hilal, sehingga tiap satu tahun itu ditetapkan 12 bulan, yang masyhur dengan nama tahun Qamariyah.
Oleh karena itu pada saat itu telah ada pula suatu sistem penanggalan yang lain untuk memperhitungkan bulan dan tahun kalender yaitu dengan berdasarkan peredaran matahari di ekliptika, atau disebut tahun Syamsiyah, yang umurnya mencapai 365,2500 hari. Selisih dari umur yang ditetapkan bagi tahun qamariyah lebih kurang 11 hari dalam setahun. Sehingga pada saat itu orang yang mempergunakan umur tahun Syamsiyah untuk bulan-bulan Qamariyah yang berumur setahun hanya 354,36708 hari, sehingga yang lebih 11 hari itu mereka adakan bulan ke-13 untuk 3 tahun sekali. Yang kemudian Allah membetulkannya sesuai dengan petunjuk didalam Al-Qur’an yaitu firman-Nya :
¨bÎ) no£Ïã Íqåk9$# yZÏã «!$# $oYøO$# uŽ|³tã #\öky­ Îû É=»tFÅ2 «!$# tPöqtƒ t,n=y{ ÏNºuq»yJ¡¡9$# šßöF{$#ur !$pk÷]ÏB îpyèt/ör& ×Pããm 4 šÏ9ºsŒ ßûïÏe$!$# ãNÍhŠs)ø9$# 4 Ÿxsù (#qßJÎ=ôàs? £`ÍkŽÏù öNà6|¡àÿRr& 4 (#qè=ÏG»s%ur šúüÅ2ÎŽô³ßJø9$# Zp©ù!%x. $yJŸ2 öNä3tRqè=ÏG»s)ムZp©ù!$Ÿ2 4 (#þqßJn=÷æ$#ur ¨br& ©!$# yìtB tûüÉ)­GãKø9$# ÇÌÏÈ 

Artinya : “Sesugguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah duabelas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiayaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa”. (At-Taubah 36)

Telah diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah menyuruh mempergunakan tanggal yang menunjukkan kepada bulan Hijriyah ketika beliau membuat perjanjian dengan penduduk Najran yang Kristen, surat perjanjian itu ditulis oleh Ali bin Abi Thalib pada tahun kelima Hijriyah.
Walaupun begitu pada umumnya bangsa Arab pada saat itu belum juga mempergunakan penanggalan dengan memberikan nama Hijriyah, tetapi mereka memberi nama tahun pertama Hijriyah itu dengan tahun “Al-iznu” (izin), karena tahun itu telah diberiksn izin oleh Allah untuk berpindah tempat dari Mekkah ke Medinah. Tahun kedua dinamai dengan  tahun “amar” (perintah), karena telah diperintahkan oleh Allah untuk berperang melawan musuh-musuh Islam. Tahun ketiga dinamai dengan tahun “Tamhish” (percobaan), karena pada tahun itu telah terjadi perang uhud sebagai ujian bagi umat Islam melalui pertempuran-pertempuran yang mengakibatkan luka-luka parah. Seterusnya dengan tahun-tahun berikutnya yanng lain-lain sampai kepada tahun wafanya Rasulullah SAW, hanya mereka memilih nama-nama tahun itu sesuai dengan peristiwa yang penting terjadi pada tahun itu sendiri[1].
Para ulama ahli hisab sependapat bahwa tarikh Hijriyah baru resmi dipakai sebagai tarikh islam adalah di masa Umar bin Khatab yaitu pada tahun ke 17 (638 M) setelah Hijriyah[2].
Dimana sahabat Umar bersama pembesar-pembesar muslim dan para ulama untuk dapat menetapkan suatu hari dimana umat Islam dapat menghitung atau menyebut tanggal, menulis dan mencatat tanggal bagi segala masalah yang mereka kerjakan. Yang dalam diskusi tersebut terdapat beberapa alternatif, diantaranya :

1.      Maulid (kelahiran) Nabi SAW
2.      Permulaan risalah (nubuwah/dakwah) Nabi SAW
3.      Hijrah Nabi SAW ke Madinah
4.      Wafatnya Nabi SAW
 Yang pada akhirnya, diputuskan bahwa tahun Hijriiyah dimulai dari hijrahnya Rasulullah ke Madinah dengan awal tahunnya dimulai dari bulan Muharram.


B.     Teoritis
Tahun Hijriyah adalah tahun yang dihitung mulai dari Hijrah Nabi Muhammad s.a.w. dari Negeri Makkah Negeri Madinah dan peredaran tahunnya dihitung menurut jalan /peredaran bulan ( Tahun Qamariyyah).[3]
 Berdasarkan demikian, bulan merupakan objek utama dalam terjadinya tahun-tahun Hijriyah, yang disebut juga dengan tahun Qamariyah. Bulan adalah merupakan satu-satunya satelit bumi, juga termasuk benda gelap. Bentuknya seperti bumi, tetapi lebih kecil dari bumi. Garis tengahnya kira-kira ¼ dari garis tengah bumi, yaitu ¼ x 12756 km = 3189 km.
Bulan mempunyai tiga jenis pergerakan yang dilakukannya sekaligus, yaitu[4] :
1.          Pergerakannya mengelilingi sumbunya (rotasi) dengan sangat lambat. Satu putaran penuh lamanya satu bulan penuh, sedangkan rotasi bumi hanya 24 jam saja.
2.          Pergerakannya mengelilingi bumi. Sementara bulan berputar pada sumbunya selama satu bulan, ia mengelilingi bumi satu kali pula sehingga kembali ketempat letaknya semula terhadap bumi. Hal ini menyebabkan bagian bulan yang nampak ke bumi hanyalah sebagian saja terus menerus, sedangkan bagian lain tidak pernah nampak.
3.          Pergerakannya bersama-sama dengan bumi mengelillingi matahari dalam waktu satu tahun.
Dengan adanya tiga pergerakan bulan itu, ditambah dengan pergerakan bumi bersama-sama bulan mengelilingi matahari, terjadilah pada bulan itu dua waktu peredarannya yaitu :
1.          Waktu peredaran syderis bulan[5], dan
2.          Waktu peredaran synodis bulan[6].
Dalam kehidupan sehari-hari, waktu peredaran sinodislah yang kita pergunakan. Sebenarnya waktu yang dipergunakan bulan mengelilingi bumi untuk sekali putaran yang disebut dengan waktu peredaran sideris bulan lamanya 27 hari 7 jam 43 menit, atau dengan tepatnya 27,32166 hari. Waktu peredaran ini tidak dipergunakan dalam perhitungan bulan, karena belum terjadinya bulan baru yang ditandai dengan wujudnya hilal.
Waktu yang dipergunakan bulan mengelilingi bumi dari bulan baru sampai ke bulan baru berikutnya yang disebut wakitu peredaran sinodis bulan, lamanya adalah 29 hari 12 jam 44 menit, atau tepatnya ialah 29,53059 hari.
Adapun perhitungan waktu untuk satu bulan qamariyah adalah masa dari satu ijtima’ bulan dengan matahari sampai kepad ijtima’ lagi bulan dengan matahari, atau satu waktu peredaran bulan yang lamanya 29 hari 12 jam 44 menit, tepatnya yaitu 29,53059 hari.
Bulan mengelilingi bumi selama 12 kali, sama dengan 12, inilah yang disebut dengan satu tahun Qamariyah, atau lebih masyhur dengan sebutan tahun Hijriyah. “Memang demikian bilangan bulan disisi Allah sejak Ia menciptakan bumi dan langit” (QS. At-Taubah: 36)
 Berdasarkan ini dapatlah dihitung jumlah harinya dalam setahun yaitu 12 x 29,53059 hari = 354,36708 hari. Jumlah ini ternyata tidak genap, tetapi terdapat pecahannya yaitu 0,36708 hari. Pecahan 0,3670 ini dapat  dibulatkan dalam masa 30 tahun kira-kira 11 hari. Ini berarti jika kita mengambil hanya jumlah 354 hari yang genap saja, tentu kita akan menemui kekurangan tiap 30 tahun sebanyak 11 hari. Hal ini menimbulkan kekeliruan dalam menghisab tahun-tahun Hijriyah tersebut. Oleh karena itu, 11 hari ini harus ditambah kedalam tahun-tahun yang tertentu diantara 30 tahun tadi.[7]
Para ulama ahli hisab telah bersepakat menambahkannya kepada tahun-tahun ke 2, 5, 7, 10, 13, 15, 18, 21, 24, 26, dan ke-29, sehingga umur-umur tahun yang tersebut ini adalah 354 + 1 hari = 355 hari setahun.  Inilah tahun yang diberi nama dengan tahun kabisat. Untuk mengetahui tahun kabisat atau basitah dapat dengan membagi angka tahun yang dimaksud dengan 30. Jika hasilnya sesuai dengan angka-angka tahun kabisat di atas, maka tahun itu adalah tahun kabisat, begitu juga sebaliknya. Sehingga untuk satuan masa (daurus-sanah) tahun Hijriyah dalam hisab ini ditetapkan 30 tahun, 11 tahun merupakan tahun kabisat dan 19 tahun merupakan tahun basithah.[8]

Para ahli hisab telah menciptakan satu bait syair guna mempermudah ingatan yang berjumlah 30 huruf yang berbunyi sebagai berikut :
كف الخليل كفه ديانه * عن كل خل حبه فصانه
Artinya : “Teman karib itu bertahan karena agama, bukanlah teman karib yang memelihara kesukaannya”

Syair tersebut terdiri dari 30 huruf. Huruf yang bertitik adalah tahun kabisat dan yang tak bertitik tahun basitah. [9]

C.     Perhitungan
Mengingat hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dari Abdullah bin Umar, bahwasanya satu bulan terkadang 29 hari dan terkadang 30 hari, maka untuk menentukan kalender urfi Hijriyah dalam penentuan tanggal 1 tidak mempertimbangkan apakah hilal sudah wujud atau belum, tetapi dengan menentukan frekwensi usia bulan tetap. Untuk bulan yang bernomor gasal usianya 30 hari, yaitu bulan (Muharram, Rabiul Awal, Jumadil Awal, Rajab, Ramadhan, dan Dzulqo’dah), sedangkan untuk bulan yang bernomor genap usianya 29 hari, yaitu bulan (Shafar, Rabiustani, Jumaditsani, Sya’ban, Syawal, dan Dzulhijah), demikian untuk tahun basitah terus berulang. Untuk tahun kabisat bulan Dzulhijah di tambah satu hari sehingga menjadi 30 hari dan jumlah hari dalam tahun kabisat 365 hari.



Pedoman Hari Dan Pasaran[10]
Bulan
Hr
Ps
Umur
Muharram
1
1
30
Shafar
3
1
29
Rabi’ul Awal
4
5
30
Rabi’ul Akhir
6
5
29
Jumadal Awal
7
4
30
Jumadil Akhir
2
4
29
Rajab
3
3
30
Sya’ban
5
3
29
Ramadhan
6
2
30
Syawal
1
2
29
Dzulqa’dah
2
1
30
Dzulhijjah
4
1
29/30

Contoh perhitungan[11]:
- Hari apakah 1 Muharram 1429 H?
 Jawab  :
1 Muharram 1429 H:
30/ 1428 = 47 x 10.631                      = 499.657
      1410
          18 x 354 + 7                              =     6.379
1 Muharram                                         =           1 +
            Jumlah                                                 = 506.037
506.037 : 7      = 72.291     lebih 0      = Kamis
506.037 : 5      = 101.207   lebih 2      = pahing
Jadi, tanggal 1 Muharram jatuh pada hari Kamis pahing. Untuk mencari hari-hari pada bulan berikutnya kita bisa lihat pada tabel berikut, dengan patokan Kamis = 1, dan pahing = 1 maka dapat diperoleh data sebagai berikut:
Bulan
Hari
Pasaran
1 Muharram
1
Kamis
1
Pahing
1 Shafar
3
Sabtu
1
Pahing
1 Rabi’ul Awal
4
Ahad
5
Legi
1 Rabi’ul Akhir
6
Selasa
5
Legi
1 Jumadil Awal
7
Rabu
4
Kliwon
1 Juamdil Akhir
2
Jum’at
4
Kliwon
1 Rajab
3
Sabtu
3
Wage
1 Sya’ban
5
Senin
3
Wage
1 Ramadhan
6
Selasa
2
Pon
1 Syawal
1
Kamis
2
Pon
1 Dzulqa’dah
2
Jum’at
1
Pahing
1 Dzulhijjah
4
Ahad
1
Pahing

صفر
1429
محرم

2
pon
9
kliwon
16
23
الأحد

4
Kliwon
11
Pahing
18
Wage
25
Legi

3
wage
10
legi
17
24
الإثنين

5
Legi
12
Pon
19
Kliwon
26
Pahing

4
kliwon
11
18
25
الثلاثاء

6
Pahing
13
Wage
20
Legi
27
Pon

5
legi
12
19
26
الأربعاء

7
pon
14
Kliwon
21
Pahing
28
Wage

6
pahing
13
20
27
الخميس
1
pahing
8
Wage
15
Legi
22
Pon
29
Kliwon

7
pon
14
21
28
الجمعة
2
Pon
9
Kliwon
16
pahing
23
Wage
30
Legi
 1
pahing
8
wage
15
22
29
السبت
3
wage
10
legi
17
pon
24
kliwon



  1. Analisis
Hisab urfi ialah hisab penentuan awal bulan Qomariyah yang didasarkan pada waktu rata-rata peredaran bulan. Hisab ini merupakan salah satu hisab yang sangat sederhana yang senantiasa hanya didasarkan pada garis-garis besarnya saja.
Sistem penanggalan hisab urfi senantiasa menggunakan bilangan tetap yang        tidak pernah berubah. Oleh karena itu, kadang hasil perhitungannya berbeda dengan bulan (hilal), sehingga hasil penanggalan ini tidak boleh dijadikan dasar pelaksanaan ibadah, khususnya puasa Ramadhan, ‘Idhul Fitri, dan ‘Idhul Adha.

  1. Penutup
     Demikianlah makalah ini kami buat. Manusia adalah makhluk Tuhan yang paling sempurna, namun tidak ada satu manusia pun yang mencapai derajat kesempurnaan. Manusia hanya berusaha untuk bisa lebih sempurna dari sebelumnya, namun Tuhanlah yang menentukan tingkat keberhasilannya. penulis yakin mempunyai banyak kesalahan, tetapi penulis lebih yakin pada kekuasaan Tuhan karena Tuhan tidak akan menyia-nyiakan usaha hambanya menuju arah yang lebih baik.





DAFTAR PUSTAKA

Choeza’i Aly, Muhammad, 1977, pelajaran Hisab Ishtilah, Semarang : Ramadhani
Hambali, Slamet, Hisab Awal Bulan Sistem Ephimeris, makalah disampaikan pada Pendidikan Ketrampilan Khusus bidang Hisab-Rukyat tahun Anggaran 2007 “Lestarikan Tradisi Ulama Salaf Kembangkan Keterampilan Hisab-Rukyat” Direktorat PD Pontren Ditjen Pendidikan Islam Depag RI.
Harun, M. Yusuf, 2008, Pengantar Ilmu Falak, Banda Aceh : Yayasan Pena
Khazin, Muhyiddin, 2004,  Ilmu Falak dalam Teori dan Praktek, Yogyakarta : Buana Pustaka
Saksono, Tono, 2007, Mengkompromikan Rukyat dan Hisab, Jakarta: Amythos Publicito




[1] M. Yusuf Harun, Pengantar Ilmu Falak, (Banda Aceh : Yayasan Pena, 2008), hal. 87-88
[2] Tono Saksono, Mengkompromikan Rukyat dan Hisab, (Jakarta: Amythos Publicito, 2007), hal 75.
[3] Muhammad. Choeza’i Aly, pelajaran Hisab Ishtilah,  (Semarang : Ramadhani cet I, 1977), hal 11           
[4] Opcit, M. Yusuf Harun, hal. 93
[5] Periode Syderis adalah rentang waktu dimana bulan mengitari bumi satu lingkaran penuh selama 27 hari.
[6] Periode Synodis adalah rentang waktu antar dua konjungsi selama 29,5 hari.
[7]  Ibid, hal 97
[8] Slamet Hambali, Hisab Awal Bulan Sistem Ephimeris, makalah disampaikan pada Pendidikan Ketrampilan Khusus bidang Hisab-Rukyat tahun Anggaran 2007 “Lestarikan Tradisi Ulama Salaf Kembangkan Ketrampilan Hisab-Rukyat” Direktorat Pedepontren Ditjen Pendidikan Islam Depag RI.

[9] Muhyiddin Khazin,  Ilmu Falak dalam Teori dan Praktek (Yogyakarta: Buana Pustaka , 2004), hal 108
[10] Ibid, hal 113
[11] Ibid

1 komentar:

  1. ada beberapa versi makna dari nama bulan pada takwim arab-yahudi kuno,

    muharram / tisyri (ethanim) = mengharamkan berperang, merupakan awal tahun (ra's as-sanah / rosy ha syanat)
    safar / hesywan (bul) = safr (bepergian), sifr (kosong), sifr (kuning), daun2 menguning sebagai penanda awal musim gugur
    rabi' / kislev - tebeth - kislev= musim gugur
    jumad / syebat - adar = [musim] dingin
    rajab / nissan (abib)= melelehnya es setelah musim dingin
    sya'ban / iyyar (ziv) = syi'bun (lembah), penanda awal musim semi
    ramadan / sivan = ramad (panas), suhu mulai menghangat,
    syawwal / tammuz = meningkat, suhu semakin meningkat karena menjelang musim panas
    zul-qa'dah / ov (ab) = zu al-qa'du, orang2 yang duduk, karena saat itu merupakan puncak musim panas
    sementara zul-hijjah / elul adalah bulan ziarah haji sejak jaman nabi ibrahim hingga kini

    BalasHapus