Global Variables

Rabu, 25 April 2012

KEKUASAAN KEHAKIMAN






KEKUASAAN KEHAKIMAN

Makalah Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Hukum Tata Negara
Dosen Pengampu: Drs. Amin Yahya

 Oleh:
Diana Fitriawati (092111093)
Nur Alifah (092111119)

FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2010
KEKUASAAN KEHAKIMAN

  1. Pendahuluan

Dalam Negara hukum teori yang dianut adalah teori kedaulatan hukum. Menurut teori ini, yang memiliki bahkan yang merupakan kekuasaan tertinggi di dalam suatu Negara itu adalah hukum itu sendiri. Karena baik penguasa maupun rakyat atau warga negaranya, bahkan Negara itu sendiri semuanya tunduk pada hukum. Semua sikap, tingkah laku dan perbuatannya harus sesuai dan menurut hukum. Hal tersebut bermula dari konsep kedaulatan rakyat yang diwujudkan melalui instrumen-instrumen hukum yang kemudian dalam negara hukum harus diwujudkan dalam sitem kelembagaan negara dan pemerintahan sebagai institusi hukum yang tertib agar dapat dijalankan.
Dari segi kelembagaan prinsip organisasi kemesyarakatan harus diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang akan dihasilkannya, juga tercermin dalam setruktur mekanisme kelembagaan nagara dan pemerintahan yang menjamin tegaknya sistem hukum dan berfungsinya sistem demokrasi.
Menurut montesqueu untuk tegaknya negara demokrasi perlu diadakan pemisahan kekuasaan negara dalam tiga poros kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif (pembuat Undang-undang), kekuasaan eksekutif (pelaksana Undang-undang) dan kekuasaan yudikatif (peradilan/ kehakiman untuk menegakkan perundang-undangan kalau terjadi pelanggaran).[1]
 Ketiga poros kekuasaan tersebut masing-masing terpisah satu sama lain baik mengenai orangnya maupun kekuasaannya. Ajaran ini kemudian kita kenal dengan ajaran trias politica.
  1. Kekuasaan Kehakiman Berdasarkan UUD 1945

Pakar negara hukum dari Eropa, Paul Scholten mempunyai pandangan bahwa unsur-unsur negara hukum adalah:
a.       Diakuinya hak-hak asasi manusia
b.      Adanya pemisahan kekuasaan
c.       Adanya pemerintahan yang berdasarkan undang-undang[2]
Dari tiga teori tersebut telah membuktikan bahwasanya suatu lembaga kekuasaan kehakiman sangat penting bagi suatu negara hukum yang demokratis konstitusional.
UUD 1945 beserta penjelasannya tidak memberikan keterangan mengenai arti Kekuasaan Kehakiman secara tuntas. Namun ketentuan-ketentuan dalam pasal 24 dan 25 beserta penjelasannya antara lain mencantumkan: ”Kekuasaan Kehakiman dilakukan menurut undang-undang.” dan ”Syarat-syarat untuk menjadi dan diberhentikan sebagai hakim menurut undang-undang.”[3]
Maka yang dimaksud Kekuasaan Kehakiman dalam pasal 24 UUD 1945 adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Sejak tahun 1948 sampai sekarang ada empat Undang-Undang yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu:[4]
1. UU No. 19 Tahun 1948 tentang Susunan dn Kekuasaan Badan-badan  Kehakiman dan Kejaksaan.
2. UU No. 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan dan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
3. UU No.14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok Kekuasaan Kehakiman yang kemudian diubah dengan UU No.35 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU No.14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok Kekuasaan Kehakiman.
4. UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.[5]

  1. Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman
            Ketentuan umum yang ada pada Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tertulis bahwa Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan kedilan berdasarkan pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
            Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud di atas dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradialan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradialn tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman diserahkan kepada badan-badan peradilan dan ditetapkan oleh undang-undang, dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa, dan mengadili, serta menyelesaikan setiap perkara yang di ajukan kepadanya.
Keberadaan lembaga pengadilan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia adalah sangat penting, karena:

a.       Pengadilan merupakan pengawal konstitusi
b.      Pengadilan bebas merupakan unsur negara demokrasi
c.       Pengadilan merupakan akar negara hukum[6]
Peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, peradilan dilakukan dengan cara sederhana, cepat, dan biaya ringan. Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak-pihak lain di luar Kekuasaan Kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal yang tersebut dalam UUD. ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” adalah sesuai dengan pasal 29 UUD yang berbunyi:
1. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk yang memeluk agama masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.[7]

  1. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan yang benar-benar merdeka dari pengaruh-pengaruh luar dirinya sehingga menciptakan suatu kebenaran, keadilan, dan kedamaian yang dapat diterima dan dirasakan oleh pihak-pihak yang berperkara.[8]
Pembentukan Mahkamah Agung di Indonesia berdasarkan pada ketentuan  Pasal 24 UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Kemudian Ketetapan MPR RI No. III/ MPR/ 1978, pada pasal 1 ayat (2), mengukuhkan Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi negara bersama-sama dengan lembaga tinggi negara yang lain, yaitu Presiden, DPA, DPR, dan BPK. Selanjutnya pasal I UU No. 14 Tahun 1985 mengukuhkan pula tentang kedudukan Mahkamah Agung sebagai Lembaga Tinggi Negara.[9]

a)      Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung
Tugas dan fungsi yang diemban oleh MA berdasarkan UU No. 14 tahun 1985 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku saat ini adalah:
a.       Tugas Yudisiil, yaitu tugas untuk menyelenggarakan pengadilan, meliputi:
1)      Memeriksa dan memutus perkara kasasi
2)      Sengketa yuridiksi
3)      Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
b.      Tugas judicial reviu terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
c.       Tugas pengawasan terhadap peradilan di bawahnya
d.      Tugas penasihatan
e.       Tugas Administratif
f.       Tugas-tugas lain yang diberikan berdasarkan undang-undang.[10]

b)     Kedudukan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung dalam kedudukannya sebagai Lembaga Tinggi Negara membawa konsekuensi bahwa Mahkamah Agung harus dapat memainkan peran politiknya untuk membawa Negara Republik Indonesia ke arah yang di cita-citakan. Peran politik tersebut berupa penilaian dan pengawasan serta sumbangan pemikiran di bidang hukum kepada semua lembaga tinggi negara dan menjalankan politik pemerintahan negara.[11]

c)      Susunan Organisasi Mahkamah Agung
      Mengenai susunan organisasi yang ada dalam Mahkamah Agung dijelaskan dalam BAB II Susunan Mahkamah Agung pasal 4 sampai dengan pasal 27.
      Susunan organisasi MA terdiri dari  pimpinan, hakim anggota, panitia, dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari ketua, wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Hakim anggota Mahkamah Agung adalah Hakim Agung. Pada Mahkamah Agung juga ditetapkan adanya Sekretariat Jenderal dan dibantu oleh Wakil Sekjen.[12]

  1. Mahkamah Konstitusi (MK)

            Perubahan UUD melahirkan lembaga baru di bidang kekuasaan kehakiman  yaitu Mahkamah Konstitusi, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24 ayat (2), yang berbunyi sebagai berikut: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan beradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahakamah Konstitusi.”[13]
            Sedangkan Mahkamah Konstitusi itu sendiri adalah sebuah lembaga Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.[14]
Berikut akan dipaparkan lebih jelas mengenai Mahkamah Konstitusi dan hal-hal yang bersangkutan di dalamnya;
a)      Kekuasaan dan Wewenang Mahkamah Konstitusi
Dalam pasal 24C yang berkenaan dengan tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD ,memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan .memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.” Di samping itu, Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan / atau Wakil Persiden menurut UUD. Perlu dicatat bahwa putusan ini sifatnya tidak final karena tunduk pada (subject to) putusan MPR, lembaga politik yang berwenang memberhentikan Presiden (Pasal 7A).[15]
Mengapa antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung perlu dipisahkan? Menurut Jimly Assiddiqie, karena pada hakekatnya, keduanya memang berbeda. Mahkamah Agung lebih merupakan pengadilan keadilan (court of justice), sedangkan Mahkamah Konstitusi lebih berkenaan dengan lembaga pengadilan hukum(court of law). Memang tidak bisa dibedakan seratus persen dan mutlak sebagai ‘court of justice’ versus court of law’. Semula, formula yang jimly usulkan adalah seluruh kegiatan  ‘judicial review’ diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi,sehingga Mahkamah Agung dapat berkosentrasi menangani perkara-perkara yang diharapkan dapat mewujudkan rasa adil bagi setiap warganegara. Akan tetapi, nyatanya UUD 1945 tetap memberikan kewenangan pengujian terhadap peraturan di bawah undang-undang kepada Mahkamah Agung. Di pihak lain, Mahkamah Konstitusi juga diberi tugas dan kewajiban untuk memutus dan membuktikan unsur kesalahan dan tanggung jawab pidana Presiden dan/wakil Presiden yang menurut pendapat DPR telah melakukan pelanggaran hukum menurut UUD. Dengan kata lain, Mahkamah Agung tetap diberi kewenangan sebagai ‘court of law’ disamping fungsinya sebagai ‘court of justice’. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi tetap diberi tugas yang berkenaan dengan fungsinya sebagai ‘court of justice’ disamping fungsi utamanya sebagai ‘court of law’. Artinya, meskipun keduanya tidak dapat dibedakan seratus persen antara ‘court of law’ dan ‘court of justice’, pada hakikatnya penekanan fungsi hakiki keduanya memang berbeda satu sama lain. Mahkamah Agung lebih merupakan ‘court of justice’, sedangkan Mahkamah Konstitusi lebih merupakan ‘court of law’. Keduanya sama-sama merupakan pelaku kekuasaan kehakiman menurut ketentuan pasal 24 ayat (2) UUD 1945.[16]
Pembagian tugas di bidang pengujian peraturan (judicial review) atas peraturan perundang-undangan antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menurut jimliy, sama sekali tidak ideal karena dapat menimbulkan perbedaan atau putusan yang saling bertentangan antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung . Ke depan, memang harus dipikirkan kemungkinan mengintegrasikan seluruh system pengujian peraturan dibawah kewenangan Mahkamah Konstitusi.[17] 

b)     Susunan Mahkamah Konstitusi
            Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan keputusan Presiden. Sedangkan hakim konstitusi itu tidak lain adalah pejabat Negara. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang wakil merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota hakim konstitusi.
Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari , dan, oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 3(tiga) tahun.

c)      Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Konstitusi
Seorang hakim konstitusi dalam pengangkatannya itu harus memenuhi beberapa syarat yaitu:[18]
Ø  Sebagai warga Negara Indonesia;
Ø  Berpendidikan sarjana hukum;
Ø  Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada saat pengangkatan;
Ø  Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Ø  Mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum sekurang-kurangnya 10 tahun .

  1. Penutup

Demikianlah makalah ini kami buat. Manusia adalah makhluk Tuhan yang paling sempurna, namun tidak ada satu manusia pun yang mencapai derajat kesempurnaan. Manusia hanya berusaha untuk bisa lebih sempurna dari sebelumnya, namun Tuhanlah yang menentukan tingkat keberhasilannya. penulis yakin mempunyai banyak kesalahan, tetapi penulis lebih yakin pada kekuasaan Tuhan karena Tuhan tidak akan menyia-nyiakan usaha hambanya menuju arah yang lebih baik.

DAFTAR PUSTAKA

            Arto,  A. Mukti. 2001. Konsepsi Ideal Mahkamah Agung. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
            Azhary,  Muhammad Tahrir . 1992. Negara Hukum Suatu Studi Tentang Prinsip-prinsipnya dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah Masa Kini. Jakarta: Bulan Bintang.
            Djalil, Basiq. 2006. Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Kencana Pre nada Media.
Huda, Ni’matul. 2006. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT  RajaGrafindo Persada.
            Kansil, C. S. T. 2008. Hukum Tata Negara RI. Jakarta: Rineka Cipta.
            www. pedulihukum.blogspot.com/


[2] Muhammad Tahrir Azhary, Negara Hukum Suatu Studi Tentang Prinsip-prinsipnya dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah Masa Kini. Jakarta: Bulan Bintang, 1992. Hlm.9
[3] Ibid. hlm. 189
[4] Basiq Djalil, Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006. hlm. 14
[5] Kecuali Aceh Darussalam, ada kekhususan tersendiri dengan UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dan UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi NAD.
[6] A. Mukti Arto, Konsepsi Ideal Mahkamah Agung. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001. Hlm. 20
[7] C. S. T. Kansil, Hukum Tata Negara RI. Jakarta: Rineka Cipta, 2008. Hlm. 192
[8] A. Mukti Arto, Op. Cit. Hlm. 308
[9] Ibid.  hlm. 182
[10] A. Mukti Arto, Op.Cit. hlm. 183
[11] Pasal 11 TAP MPR No. III/ MPR/ 1978
[12] Ibid. Hlm. 184
[13]  Ni’matul Huda,,,Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT  RajaGrafindo Persada, 2006. hlm  201
[14]  C. S. T. Kansil, Op. Cit.  hlm.186
[15]  Ni’matul Huda, Op. Cit.  hlm. 202
[16] Ibid.  hlm 202-203, lihat juga pada Jimliy Asshiddiqie, Mahkamah Konstitusi dan Pengujian Undang-undang, Makalah Kuliah Umum Program Dokter (S-3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia,02 Oktober 2004, hlm 5-6.
[17]  Ibid.  hlm 204
[18] Ni’matul Huda, Op. Cit. hlm. 187

1 komentar: