Global Variables

Kamis, 15 Maret 2012

Ushul Fiqh

KEHALALAN KOPI LUWAK 
A.    Pendahuluan

           Kopi Luwak adalah seduhan kopi menggunakan biji kopi yang diambil dari sisa kotoran luwak/musang kelapa. Biji kopi ini diyakini memiliki rasa yang berbeda setelah dimakan dan melewati saluran pencernaan luwak. Kemasyhuran kopi ini di kawasan Asia Tenggara telah lama diketahui, namun baru menjadi terkenal luas di peminat kopi gourmet setelah publikasi pada tahun 1980-an. Biji kopi luwak adalah yang termahal di dunia, mencapai USD100 per 450 gram.
         Kemasyhuran kopi ini diyakini karena mitos pada masa lalu, ketika perkebunan kopi dibuka besar-besaran pada masa pemerintahan Hindia Belanda sampai dekade 1950-an, di mana saat itu masih banyak terdapat binatang luwak sejenis musang.
       Permasalahan yang timbul dalam masyarakat sekarang adalah hukum  mengkonsumsi kopi luwak, apakah diperbolehkan  atau tidak. Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yaitu  menghalalkan mengkonsumsi kopi luwak, memperbolehkan memproduksi dan memperjualbelikannya.
Dalam makalah ini akan memaparkan mengenai metode ijtihad yang digunakan MUI dalam menetapkan hukum kehalalan kopi luwak beserta analisisnya, semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.

B.    Rumusan Masalah
1.    Bagaimana sejarah kopi luwak ?
2.    Apa hukum mengkonsumsi kopi luwak dan dasar hukumnya ?
3.    Apa Fatwa MUI tentang kopi luwak ?
4.    Bagaimana analisis Fatwa MUI tentang kopi luwak ?
  
C.    Pembahasan
1.    Sejarah kopi luwak

         Asal mula Kopi Luwak terkait erat dengan sejarah pembudidayaan tanaman kopi di Indonesia. Pada awal abad ke-18, Belanda membuka perkebunan tanaman komersial di koloninya di Hindia Belanda terutama di pulau Jawa dan Sumatera. Salah satunya adalah bibit kopi arabika yang didatangkan dari Yaman. Pada era "Tanam Paksa" atau Cultuurstelsel (1830—1870), Belanda melarang pekerja perkebunan pribumi memetik buah kopi untuk konsumsi pribadi, akan tetapi penduduk lokal ingin mencoba minuman kopi yang terkenal itu. Kemudian pekerja perkebunan akhirnya menemukan bahwa ada sejenis musang yang gemar memakan buah kopi, tetapi hanya daging buahnya yang tercerna, kulit ari dan biji kopinya masih utuh dan tidak tercerna. 

         Biji kopi dalam kotoran luwak ini kemudian dipunguti, dicuci, disangrai, ditumbuk, kemudian diseduh dengan air panas, maka terciptalah kopi luwak. Kabar mengenai kenikmatan kopi aromatik ini  akhirnya tercium oleh warga Belanda pemilik perkebunan, maka kemudian kopi ini menjadi kegemaran orang kaya Belanda. Karena kelangkaannya serta proses pembuatannya yang tidak lazim, kopi luwak pun adalah kopi yang mahal sejak zaman kolonial.
        Luwak, atau lengkapnya musang luwak, senang sekali mencari buah-buahan yang cukup baik dan masak termasuk buah kopi sebagai makanannya. Luwak akan memilih buah kopi yang betul-betul masak sebagai makanannya, dan setelahnya, biji kopi yang dilindungi kulit keras dan tidak tercerna akan keluar bersama kotoran luwak. Biji kopi seperti ini, pada masa lalu sering diburu para petani kopi, karena diyakini berasal dari biji kopi terbaik dan telah difermentasikan secara alami dalam perut luwak. Dan konon, rasa kopi luwak ini memang benar-benar berbeda dan spesial di kalangan para penggemar dan penikmat kopi.
2.    Hukum Mengkonsumsi Kopi Luwak dan Dasar Hukumnya
a.    Al-Qur’an
       •        
"Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya"(QS. al-Ma'idah [5]: 88).

           
    
 “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu” (QS. Al- Baqarah [2]: 172).

 ••           
     
 “Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi” (QS. Al- Baqarah [2]: 168)

b.    As-Sunnah
الحلال ما احل الله في كتابه, والحرام ما حرم الله في كتابه, وما سكت عنه فهو مما عفا عنه.
( اخرجه الترميذي وابن ماجه عن سلمان الفارسي)
"Yang halal adalah sesuatu yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya, dan yang haram adalah apa yang di-haramkan oleh Allah dalam Kitab-Nya; sedang yang tidak dijelaskan-Nya adalah yang dimaafkan" (HR. al-Tirmidzi & Ibnu Majah).

ان الله فرض فرائض فلا تضيعوها, وحد حدودا فلا تعتدو ها, وحرم اشياء فلا تنتهكوها,
 وسكت عن اشياء رحمة لكم غير نسيان فلا تبحثوها.( رواه الدارقطني وحسنه النواوي.)

“Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban; janganlah kamu abaikan, telah menetapkan beberapa batasan, jangalah kamu langgar, telah mengharamkan beberapa hal, janganlah kamu rusak, dan tidak menjelaskan beberapa hal sebagai kasih sayang kepadamu, bukan karena lupa, maka janganlah kamu tanya-tanya hukumnya” (HR. Daraquthni dan dinilai sahih oleh Imam Nawawi(

c.    Qowaidul Fiqhiyyah
الأصل في الأشياء النافعة الاباحة وفي الأشياء الضارة الحرمة.
"Hukum asal sesuatu yang bermanfaat adalah boleh dan hukum asal sesuatu yang berbahaya adalah haram".

الأصل بقاء ما كان على ما كان.
"Hukum asal mengenai sesuatu adalah tetapnya hukum sesuatu sebagaimana sedia kala."
الأصل في الأشياء الاباحة , مالم يقم دليل معتبر على الحرمة.
"Hukum asal mengenai sesuatu adalah boleh selama tidak ada dalil muktabar yang mengharamkanya."

3.    Fatwa MUI tentang kopi luwak
          Fatwa MUI Kopi Luwak - Beberapa hari ini kopi luwak menjadi bahasan Majelis Ulama Indonesia MUI, apakah kopi luwak itu haram atau halal dan menurut Fatwa MUI Dalam rapatnya hari  Selasa (20/7/2010) Komisi Fatwa telah menetapkan fatwa kehalalan kopi luwak yang telah disucikan.

Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:
Kopi Luwak adalah kopi yang berasal dari biji buah kopi yang dimakan oleh luwak (paradoxorus hermaproditus) kemudian keluar bersama kotorannya dengan syarat:
1. biji kopi masih utuh terbungkus kulit tanduk.
2. dapat tumbuh jika ditanam kembali.

Kedua : Ketentuan Hukum
1. Kopi Luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah mutanajjis (barang terkena najis), bukan najis.
2. Kopi Luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah halal setelah disucikan.
3.Mengonsumsi Kopi Luwak sebagaimana dimaksud angka 2 hukumnya boleh.
4.Memproduksi dan memperjualbelikan Kopi Luwak hukumnya boleh.

Ketiga : Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika
di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini
4.    Analisis Fatwa MUI Tentang Kopi Luwak
          Dalam menetapkan kehalalan mengkomsumsi kopi luwak, majlis ulama’ Indonesia (MUI) menggunakan dua metode. Pertama, Metode Qiyas (penganalogian), dalam hal ini MUI menganalogikan hukum kehalalan kopi luwak seperti benda mutanajis, jika biji tersebut kembali dalam kondisi semula sekira sekira ditanam dapat tumbuh maka statusnya adalah mutanajjis, bukan najis. Bisa dipahami, pendapat yang menegaskan kenajisannya kemungkinan jika tidak dalam kondisi kuat. Sementara, pendapat yang menegaskan sebagain mutanajjis kemungkinan karena dalam kondisi tetap; sebagaimana barang yang terkena kotoran lain. Analog dengan biji-bijian adalah pada masalah telur, jika keluar dalam kondisi utuh setelah ditelan dengan sekira ada kekuatan untuk dapat menetas, maka hukumnya mutanajjis, bukan najis”.  Kedua, Metode Ijtihad Bayani, dalam hal ini hukum mengkonsumsi kopi luwak dapat digali hukumnya dengan menggunakan ijtihad bayani.yaitu menjelaskan hukum syara’ dari nash al-qur’an dan hadits.keumuman dasar hukum mengkonsumsi makanan dan minuman terdapat dalam surat al-an’am ayat 145 yang berbunyi :
       •          ••
       •           •
    .
"Katakanlah: Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi --karena sesungguhnya semua itu kotor—atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, makasesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang" (QS. al-An'am [6]: 145).
Dari ayat diatas dapat disimpulkan bahwa makanan dapat dikonsumsi ketika tidak berupa bangkai, darah dan daging babi. Pengharaman bangkai karena terdapat suatu ilat yaitu najisnya barang tersebut yang dapat membahayakan tubuh. Selain hal tersebut semua makanan secara umum boleh dikonsumsi selagi syariah tidak mengharamkannya. Kopi luwak termasuk jenis minuman yang bahannya diperoleh dari biji kopi yang dipilih oleh binatang musang luwak yang kemudian memakan biji kopi tersebut tanpa menghancurkannya setelah ia makan, walaupun biji kopi tersebut tercampur dengan kotorannya, akan tetapi biji kopi tersebut masih bisa dibersihkan dan disucikan sehingga dapat dikonsumsi. Hal ini sesuai dengan fatwa MUI tentang syarat-syarat dihalalkannya menkonsumsi kopi luwak.

D.     Penutup

        Demikan makalah Mata Kuliah Ushul Fiqh yang berjudul “Kehalalan Kopi Luwak” ini kami buat. Jika terdapat kesalahan dalam hal penulisan dan substansi makalah, kami mohon maaf. Saran dan kritik yang membangun dari para pembaca selalu kami harapkan agar menjadi perbaikan pada makalah berikutnya.

DAFTAR PUSTAKA

Majelis Ulama Indonesia (MUI), Himpunan Fatwa MUI: Fatwa tentang Kopi Luwak, pdf.
Khallaf,Wahhab .2003.  Ilmu Ushul Fiqh, Jakarta : Pustaka Amani
http://id.wikipedia.org/wiki/Kopi_luwak


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar